Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 77 tahun 2008
Pasal 14
(1) Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan,
dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25
untuk mata pelajaran lainnya.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan
di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.by: hakimainul.blogspot.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar